Penyelesaian Sengketa Kontrak

Posted by


Penyeselaian Sengketa Kontrak - Pada dasarnya setiap kontrak atau perjanjian yang dibuat para pihak harus dapat dilaksanakan dengan sukarela atau dengan itikad baik. Namun, dalam praktik di lapangannya, kontrak yang dibuatnya seringkali dilanggar. 




Memang, keadaan yang tercantum dalam kontrak tidak selamanya selaras dengan kenyataan dilapangan, dan seringkali terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini ada dua cara dalam menanggapi persengketaan kontrak, yaitu:

1. Jalur pengadilan
Dalam hubungan bisnis, hubungan yang terjadi diantara para pihak termasuk dalam ikatan perdata. Oleh karena itu apabila terjadi sengketa kontrak, diselesaikan secara perdata pula. Yang dimulai dengan pelayangan surat gugatan ke pengadilan di wilayah hukum tergugat berada.

Proses peradilan ini pada umumnya akan diselesaikan melalui usaha perdamaian oleh hakim pengadilan perdata. Perdamaian bisa dilakukan juga diluar pengadilan. Maka jika hal ini sudah tercapai, akan berakibat pada dicabutnya gugatan oleh penggugat dengan atau tanpa persetujuan tergugat.

Jika jalur perdamaian mengalami jalan buntu, maka jalur peradilan akan dilalui. Namun dalam jalur peradilan ini akan memakan waktu yang lama. Karena dalam prosesnya sampai ke akhir, dimulai dari surat gugatan ke Pengadilan Negeri, proses banding ke Pengadilan Tinggi dan terakhir proses kasasi ke Mahkamah Agung.

2. Jalur Arbitrase
Jalur arbitrase merupakan jalur alternatif lain melalui suatu lembaga yang dinamakan arbitrase (perwasitan). Arbitrase berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Yaitu kebijaksanaan yang berdasarkan norma-norma hukum. Jalur arbitrase merupakan suatu jalur musyawarah yang melibatkan pihak ketiga sebagai wasit, yang bukan hakim namun dalam pelaksanaan keputusannya harus dengan bantuan hakim.

Dengan kata lain arbitrase adalah proses penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk kepada atau mentaati keputusan yang diberikan oleh para hakim yang mereka pilih atau tunjuk.

Dengan menggunakan lembaga arbitrase dalam penyelesaian suatu sengketa, setidaknya ada 3 (tiga) keuntungan yang dapat diperoleh, yaitu:
  1. Waktu yang cepat dalam penyelesaian sengketa
  2. Adanya orang-orang yang ahli sebagai wasit/ hakim
  3. Rahasia para pihak yang bersengketa terjaga



BANI dan Konvensi Internasional
BANI adalah singkatan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia. BANI didirikan atas prakarsa dari para pengusaha (KADIN), yang bertujuan untuk memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa perdata mengenai soal perdagangan, industri dan keuangan, baik yang bersifat nasional maupun internasional.  Selain berwenang untuk menyelesaikan sengketa-sengketa perdata, BANI juga berwenang untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) tanpa adanya suatu sengketa, kalau diminta oleh para pihak dalam perjanjian. Putusan BANI merupakan suatu keputusan yang mengikat yang wajib ditaati oleh para pihak.

Mengenai hal klausula arbitrase, umumnya BANI menyarankan kepada para pihak yang ingin menggunakan arbitrase BANI agar mencantumkan dalam perjanjian mereka klausula standar sebagai berikut: semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan prosedur BANI oleh arbiter yang ditunjuk menurut peraturan tersebut.

Jika dalam klausula perjanjian yang telah dibuat ditentukan oleh atau diselesaikan oleh arbitrase menurut peraturan BANI, maka aturannya adalah sebagai berikut:
1.      Pendaftaran ke BANI
Dengan membuat surat permohonan yang berisi nama lengkap, tempat tinggal kedua pihak, uraian singkat tentang duduknya perkara, apa yang dituntut.
2.      Pemeriksaan sengketa menurut ketentuan BANI
Ketua BANI menyampaikan salinan surat permohonan kepada si termohon, disertai perintah untuk menanggapi permohonan tersebut dan memberikan jawaban secara tertulis dalam waktu 30 hari.
3.     Penyerahan jawaban termohon kepada pemohon dan memerintahkan kedua belah pihak menghadap di sidang arbitrase.
4.      Bila kedua belah pihak datang, majelis mengusahakan perdamaian.


Putusan Arbitrase Asing
Putusan arbitrase asing adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan di luar wilayah Republik hukum Indonesia, ataupun arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase asing, yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Keppres No. 34 thn 1981 lembaran Negara Tahun 1981 No. 40 tanggal 5 Agustus 1981 (pasal 2 Perma 1 tahun 1990).

Lebih ditegaskan lagi bahwa putusan arbitrase asing dapat dilaksanakan di Indonesia, bila memenuhi syarat seperti disebutkan dalam pasal 3 Perma 1 tahun 1990, yaitu sebagai berikut:
1.    Putusan dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan di suatu negara yang dengan negara Indonesia ataupun bersama-sama dengan negara Indonesia terikat dalam suatu konvensi internasional perihal pengakuan serta pelaksanaan putusan arbitrase asing.
2.    Putusan tersebut terbatas pada ketentuan hukum Indonesia yang termasuk dalam ruang lingkup hukum dagang.
3.        Putusan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum
4.        Putusan tersebut dapat dilaksanakan setelah memperoleh exequatur dari Mahkamah Agung.


Demikian penjelasan mengenai Penyelesaian Sengketa Kontrak, semoga bermanfaat...



FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 10:59 PM

1 comments:

  1. Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
    Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
    Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
    Link Alternatif : arena-domino.net
    100% Memuaskan ^-^

    ReplyDelete

Translate

Popular Posts

Followers

Powered by Blogger.

Blogroll

About

Ping your blog, website, or RSS feed for Free