Penyeselaian Sengketa Kontrak - Pada dasarnya setiap kontrak atau perjanjian yang dibuat para pihak harus dapat dilaksanakan dengan sukarela atau dengan itikad baik. Namun, dalam praktik di lapangannya, kontrak yang dibuatnya seringkali dilanggar.
Memang, keadaan yang tercantum dalam kontrak tidak selamanya selaras dengan kenyataan dilapangan, dan seringkali terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini ada dua cara dalam menanggapi persengketaan kontrak, yaitu:
Memang, keadaan yang tercantum dalam kontrak tidak selamanya selaras dengan kenyataan dilapangan, dan seringkali terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini ada dua cara dalam menanggapi persengketaan kontrak, yaitu:
1. Jalur pengadilan
Dalam hubungan
bisnis, hubungan yang terjadi diantara para pihak termasuk dalam ikatan
perdata. Oleh karena itu apabila terjadi sengketa kontrak, diselesaikan secara
perdata pula. Yang dimulai dengan pelayangan surat gugatan ke pengadilan di wilayah hukum
tergugat berada.
Proses peradilan
ini pada umumnya akan diselesaikan melalui usaha perdamaian oleh hakim
pengadilan perdata. Perdamaian bisa dilakukan juga diluar pengadilan. Maka jika
hal ini sudah tercapai, akan berakibat pada dicabutnya gugatan oleh penggugat
dengan atau tanpa persetujuan tergugat.
Jika jalur
perdamaian mengalami jalan buntu, maka jalur peradilan akan dilalui. Namun
dalam jalur peradilan ini akan memakan waktu yang lama. Karena dalam prosesnya
sampai ke akhir, dimulai dari surat gugatan ke Pengadilan Negeri, proses
banding ke Pengadilan Tinggi dan terakhir proses kasasi ke Mahkamah Agung.
2. Jalur Arbitrase
Jalur arbitrase
merupakan jalur alternatif lain melalui suatu lembaga yang dinamakan arbitrase
(perwasitan). Arbitrase berarti
kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Yaitu
kebijaksanaan yang berdasarkan norma-norma hukum. Jalur arbitrase merupakan
suatu jalur musyawarah yang melibatkan pihak ketiga sebagai wasit, yang bukan
hakim namun dalam pelaksanaan keputusannya harus dengan bantuan hakim.
Dengan kata lain
arbitrase adalah proses penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim
atau para hakim yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk kepada
atau mentaati keputusan yang diberikan oleh para hakim yang mereka pilih atau
tunjuk.
Dengan
menggunakan lembaga arbitrase dalam penyelesaian suatu sengketa, setidaknya ada
3 (tiga) keuntungan yang dapat
diperoleh, yaitu:
- Waktu yang cepat dalam penyelesaian sengketa
- Adanya orang-orang yang ahli sebagai wasit/ hakim
- Rahasia para pihak yang bersengketa terjaga
BANI dan
Konvensi Internasional
BANI adalah singkatan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia. BANI didirikan
atas prakarsa dari para pengusaha (KADIN), yang bertujuan untuk memberikan
penyelesaian yang adil dan cepat dalam
sengketa perdata mengenai soal perdagangan, industri dan keuangan, baik yang
bersifat nasional maupun internasional.
Selain berwenang untuk menyelesaikan sengketa-sengketa perdata, BANI
juga berwenang untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding
opinion) tanpa adanya suatu sengketa, kalau diminta oleh para pihak dalam
perjanjian. Putusan BANI merupakan suatu keputusan yang mengikat yang wajib
ditaati oleh para pihak.
Mengenai hal
klausula arbitrase, umumnya BANI menyarankan kepada para pihak yang ingin
menggunakan arbitrase BANI agar mencantumkan dalam perjanjian mereka klausula
standar sebagai berikut: semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan
diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan prosedur BANI
oleh arbiter yang ditunjuk menurut peraturan tersebut.
Jika dalam klausula perjanjian yang telah dibuat
ditentukan oleh atau diselesaikan oleh arbitrase menurut peraturan BANI, maka
aturannya adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran
ke BANI
Dengan membuat surat permohonan yang berisi nama lengkap, tempat tinggal
kedua pihak, uraian singkat tentang duduknya perkara, apa yang dituntut.
2. Pemeriksaan
sengketa menurut ketentuan BANI
Ketua BANI menyampaikan salinan surat permohonan kepada si termohon,
disertai perintah untuk menanggapi permohonan tersebut dan memberikan jawaban
secara tertulis dalam waktu 30 hari.
3. Penyerahan
jawaban termohon kepada pemohon dan memerintahkan kedua belah pihak menghadap
di sidang arbitrase.
4. Bila
kedua belah pihak datang, majelis mengusahakan perdamaian.
Putusan Arbitrase Asing
Putusan arbitrase asing adalah putusan yang dijatuhkan oleh
suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan di luar wilayah Republik hukum
Indonesia, ataupun arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik
Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase asing, yang berkekuatan
hukum tetap sesuai dengan Keppres No. 34 thn 1981 lembaran Negara Tahun 1981
No. 40 tanggal 5 Agustus 1981 (pasal 2 Perma 1 tahun 1990).
Lebih ditegaskan
lagi bahwa putusan arbitrase asing dapat dilaksanakan di Indonesia, bila
memenuhi syarat seperti disebutkan dalam pasal 3 Perma 1 tahun 1990, yaitu
sebagai berikut:
1. Putusan dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase
ataupun arbiter perorangan di suatu negara yang dengan negara Indonesia ataupun bersama-sama dengan negara Indonesia
terikat dalam suatu konvensi internasional perihal pengakuan serta pelaksanaan
putusan arbitrase asing.
2. Putusan tersebut terbatas pada ketentuan hukum Indonesia yang
termasuk dalam ruang lingkup hukum dagang.
3.
Putusan tersebut tidak bertentangan dengan
ketertiban umum
4.
Putusan tersebut dapat dilaksanakan setelah
memperoleh exequatur dari Mahkamah Agung.
Demikian penjelasan mengenai Penyelesaian Sengketa Kontrak, semoga bermanfaat...
Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
ReplyDeleteSistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif : arena-domino.net
100% Memuaskan ^-^